Mirip Jepang, Polisi Segera Terapkan Sistem Poin pada SIM

JAKARTA, AVOLTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan banyak melakukan terobosan sepanjang tahun ini. Selain memasang cip dan QR code di pelat nomor, juga tengah menyiapkan aturan sistem akumulasi poin kepada pelanggar lalu lintas dan menyambung ke perpanjngan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Lalu Lintas Ditlantas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, sistem akumulasi poin untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Sistem ini akan diterapkan kepolisian bagi pengguna kendaraan dan pelanggar yang memenuhi persyaratan SIM akan dicabut.
Sistem ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan SIM.
“Sedang kami siapkan, dan segera kami berlakukan dalam tahun ini,” ungkap Latif di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).

Ilustrasi penindakan pelanggaran lalu lintas oleh pollisi. (Republika/Bowo Pribadi)
Latif melanjutkan, pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan. Sebagai contoh, melanggar yang mengakibatkan kecelakaan mendapatkan poin 5, menerobos lampu merah 3 poin, dan seterusnya.
“Nanti poin poin tersebut akan diakumulasi, nanti ketika pengendara itu mau perpanjang SIM, dilihat dulu berap banyak poinnya jika banyak maka SIM akan dicabut dan tidak bisa perpanjang harus bikin baru lagi melalui proses tes lagi,” ujar Latif.
Hanya saja detilnya seperi apa, Latif belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih dipelajari bagaimana aturan yang tepat untuk diterapkan di Indonesia khususnya di Jakarta ini.
“Ditunggu saja, segera akan kami informasikan nanti diharapkan dengan seperti ini di jalan tidak ada atau tindak pelanggaran lalu lintas menjadi berkurang sehingga masyarakat menjadi aman selama berkendara,” ucap Latif.
Sistem poin SIM mirip dengan yang berlaku di Jepang, di mana setiap pemilik SIM punya 100 poin (penuh), kemudian akan dikurangi ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, plus denda. Pengurangan poin tergantung jenis pelanggaran mulai ringan sampai berat.
