PPnBM Berakhir, Penjualan Mobil Indonesia Tetap Tumbuh

Jejeran Unit Produksi Daihatsu bermerek Toyota di Fasilitas Vehicle Logistic Center, Sunter siap ekspor ke mancanegara. (ADM)

JAKARTA, AVOLTA – Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) telah resmi berakhir. Dengan begitu, semua harga kendaraan roda empat, mulai bulan ini sudah kembali normal.

Sekertaris Umum Gabungan Industri kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara mengatakan, dengan berakhirnya diskon PPnBM tersebut, tidak akan berpengaruh terhadap penjualan mobil di sisa tahun ini. Pasalnya, para pabrikan atau APM telah mempersiapkan kondisi di kuartal keempat 2022 ini.

“Dari awal sudah tahu, jadi tidak masalah karena mereka (pabrikan) sudah mengetahui dari awal bahwa PPnBM ini akan berakhir pada kuartal ketiga 2022, ya intinya pelaku usaha akan kembali menuju kondisi sebelum awal pandemi,” ujar Kukuh, disitat dari Bisnis.com, Jumat (7/10/2022).

Honda Brio Satya (Otoloka)

Lanjut Kukuh, dengan berhentinya insentif pajak pembelian mobil baru dari pemerintah ini, juga tidak terlalu berpengaruh. Pasalnya, jika melihat kondisi ekonomi saat ini, memang sudah terus tumbuh pasca pandemi Covid-19.

“Kan sudah menuju arah normal, jika kondisi ekonomi di kuartal kedua sudah membaik di level 5,44 maka harapannya di kuartal selanjutnya akan sama, dan kita harapkan bisa seperti biasa (kondisi normal),” pungkas Kukuh.

Perlu diketahui bahwa, Relaksasi PPnBM DTP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Skema insentifnya diberikan dalam tiga tahap. Pada kuartal pertama dengan tarif PPnBM sebesar 0%, diikuti kuartal kedua sebesar 1 %, kuartal ketiga 2 %, dan kuartal keempat tarif PPnBM yang dikenakan akan dibayar penuh oleh pelanggan sebesar 3 %.

CATEGORIES
TAGS