Jangan Mengaku Lokal, Motor Listrik Wajib Tingkatkan TKDN

Motor listrik Honda PCX EV jadi kendaraan operasional di KEK Deltamas. (Honda)
JAKARTA, AVOLTA – Merek otomotif yang menjual sepeda motor listrik di Indonesia mulai banyak, meski sebagian besar sekadar impor dan rebranding. Akan tetapi, ada juga produsen yang menyatakan mau memproduksi lokal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perlahan akan semakin banyak produsen otomotif yang memproduksi dan menjual motor listrik di dalam negeri. Oleh karena itu, dia pun menekankan untuk tetap mengedepankan Tingkat Kompinen Dalam Negeri (TKDN).
Apalagi, kata Agus aturan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
“Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022,” ucap Agus saat melakukan kunjungan kerja ke pabrik TVS di Semarang, Jawa Tengah belum lama ini.
Agus menjelaskan, pengoptimalan nilai komponen lokal ini tentunya akan dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan listrik akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022. Dia berharap para produsen otomotif patuh terhadap aturan sehingga ekosistemnya dapat berjalan dengan lancar.
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menargetkan bahwa Indonesia mampu memproduksi 2 juta unit motor listrik hingga tahun 2025.
