Regulasi Konversi Mobil Listrik Resmi Keluar

Mobil listrik murah VW e-UP mulai dijual lagi. (gettotext.com)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan terkait konversi mobil konvensional (bensin atau diesel) ke listrik atau battery electric vehicle (BEV).

Regulasinya sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Beleid tersebut, ditetapkan pada 9 Agustus 2022, kemudian diundangkan sejak 12 Agustus 2022.

Menelisik dari Permenhub tersebut, dijabarkan secara rinci terkait langkah dan cara mengubah mobil konvensional menjadi listrik. Konversi yang meliputi motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (DC to DC Converter), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Baterai serta controller/inverter harus terlebih dahulu dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional. Komponen-komponen lainnya pun mesti memenuhi persyaratan keselamatan. Sementara itu, konversi tidak boleh dilakukan terhadap sistem kelistrikan di luar komponen-komponen di atas.

Baojun Kiwi, platform terbaru mobil listrik Cina, kreasi grup SGMW. (GMauthority)

Terkait tempat konversi, dalam aturan disebut, mengubah mobil bensin atau diesel ke listrik, hanya bisa dilakukan di bengkel umum, lembaga, maupun institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui direktorat jenderal sebagai bengkel konversi. Untuk bisa mendapatkan izin, terdapat sederet persyaratan yang mesti dipenuhi.

Kemudian, mobil konversi listrik ini harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Permohonan pengujian diajukan oleh bengkel konversi kepada direktorat jenderal, dengan menyiapkan segala persyaratan maupun biayanya.

Daftar komponen yang akan diuji ialah motor Listrik, sistem baterai, sistem baterai manajemen, sistem pengisian daya baterai, sistem elektrikal pendukung, komponen pendukung.

Di samping itu, bakal dilakukan pula pengetesan terhadap struktur dan layout kendaraan, komponen konversi, sirkuit tegangan rendah, sistem pengaturan kecepatan, kompabilitas elektromagnetik, komponen elektrik, pembatasan fitur atau komponen.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )