Seluruh Kendaraan Pribadi Pakai Pelat Putih pada 2027

JAKARTA, AVOLTA – Peraturan terkait penggantian pelat nomor dari warna dasar hitam menjadi putih, bakal mulai berlaku pada Juni 2022. Namun, tahap awal, bakal berlaku secara bertahap atau untuk mobil dan sepeda motor baru, dan juga yang pajak lima tahunannya habis.

Namun, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan, seluruh kendaraan di skala nasional pada 2027 mendatanga sudah menggunakan pelat nomor putih.

“Berubahnya nati dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih karena kan sudah lima tahun,” ujar Yusri Yunus, disitat dari laman resmi Korlantas Polri, ditulis Senin (4/5/2022).

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Yusri Yunus juga mengatakan, penggantian pelat memang tidak dilakukan secara serentak, Sehingga, bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam tidak perlu takut untuk ditilang.

Selain itu, berbagai manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih. Satu di antaranya, yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )