Harga Mobil Naik, Belum Ada Kode Diskon PPnBM Diperpanjang

Toyota Rush GR salah satu mobil yang berhak atas fasilitas diskon PPnBM saat ini – dok.Istimewa

JAKARTA, AVOLTA – Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) 2022 untuk segmen mobil baru dengan harga di bawah Rp 250 juta resmi berakhir, 31 Maret 2022.

Artinya, banderol untuk kelompok non-LCGC dipastikan terkerek otomatis karena pemerintah tidak memberikan kode bakal memperpanjang insentif diskon pajak pembelian pada segmen tersebut.

Relaksasi pemberian diskon PPnBM ini sendiri, mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) No,. 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Ada 11 model yang masuk dalam daftar penerima diskon PPnBM DTP.

Berdasarkan masing-masing model mobil itu, tentu memiliki diskon PPnBM yang berbeda-beda, tergantung pada kategori kendaraannya. Khusus model kendaraan KBH2 atau LCGC, maka akan mendapatkan diskon PPnBM 0% hingga 31 Maret 2022.

Sementara untuk model kendaraan non KBH2 dengan harga di bawah Rp 250 juta dan memiliki local purchase di atas 80%, bisa menikmati diskon PPnBM 50% hingga 31 Maret 2022.

Jejeran Unit Produksi Daihatsu bermerek Toyota di Fasilitas Vehicle Logistic Center, Sunter siap ekspor ke mancanegara. (ADM)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pihaknya memang tengah memantau perkembangan pasar mobil di Indonesia. Menurutnya, jika pasar roda empat secara nasional telah berkembang, maka kemungkinan besar relaksasi tarif pajak untuk mobil baru ini tidak akan diperpanjang.

“Kalau demand (Permintaan) cukup, ya cukup (diskon PPnBM untuk non-LCGC tidak diperpanjang) juga,” ujar Airlangga, di area IIMS 2022, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lanjut Airlangga, untuk saat ini, diskon PPnBM yang tengah berjalan, adalah untuk segmen dengan harga di bawah Rp 200 juta atau yang biasa disebut LCGC.

“Yang di bawah Rp 200 juta masih berlangsung, tapi diskonnya turun terus setiap kuartal,” tegas Airlangga.

Daihatsu Sigra, salah satu model yang bakal menikmati insentif PPnBM 0%, awal 2022. (ADM)

Sebagai informasi, untuk relaksasi PPnBM-DTP 2022, terdapat 5 model LCGC dan 11 model non-LCGC atau mobil dengan harga di bawah Rp250 juta yang berhak menikmati pemotongan pajak.

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen.

Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama 2022 adalah 0 perse, lalu pada kuartal kedua menjadi 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.

Sedangkan segmen kedua, yaitu non-LCGC diskon PPnBM di segmen ini adalah 50 persen pada kuartal pertama 2022 sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen.

CATEGORIES
TAGS