Selain ODOL, Sopir Truk Banyak yang Palsukan Surat Uji Kir

Razia Truk ODOL (ist)

JAKARTA, AVOLTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi ikut melakukan Razia truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (22/2/2022). Hasilnya, selain banyak truk kelebihan muatan dan dimensi, ada juga yang melanggar aturan dengan memalsukan surat-surat.

“Kami sudah perintahkan kepada jajaran untuk melakukan Tindakan tegas karena seperti itu selain merugikan, juga membahayakan pengguna jalan lain,” kata Firman di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dampak dari hasil razia itu, Kakorlantas menginstruksikan untuk selalu melakukan operasi, terutama di tiga lokasi, yaitu Tol Serang KM 68 Banten, Tol Karang Tengah KM 9 Tangerang Banten, dan Tol Jakarta-Cikampek KM 29 Jawa Barat.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, apabila terdapat sopir yang memalsukan surat atau dokumen maka akan langsung dikenakan sanksi tegas, karena jelas melanggar aturan lalu lintas.

“Sanksinya tidak main-main karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ucap Aan kepada Avolta, Rabu (23/2/2022).

Jenderal polisi bintang satu itu pun mengimbau kepada para pengusaha dan sopir truk agar selalu mentaati peraturan, sebab efek dari yang dilakukannya itu merugikan banyak pihak, terutama mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Truk ODOL (NTMC Polri)

“Yang dirugikan jelas saja sangat banyak, jadi berkendaralah dengan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan atau fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ungkap Aan.

Aan menjelaskan, sudah banyak bukti kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk ODOL. Kecelakaan paling banyak karena rem blong dan tabrak belakang. Kecelakaan truk dengan rem blong di Balikpapan baru-baru ini juga akibat ODOL, bahkan kecelakaan itu telah menyedot perhatian banyak publik.

Data Korlantas Polri mencatat terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas, di mana 10 persennya–136.470 kendaraan terlibat pelanggaran ODOL selama 2019. Artinya, rata-rata sehari 378 angkutan barang melanggar ODOL.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )