Jangan Sembarangan, Pasang Pelat Nomor Palsu Bisa Dipenjara

Contoh penggunaan pelat nomor palsu (ist)

JAKARTA, AVOLTA – Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kembali ramai diperbincangkan, setelah anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menjadi sorotan lantaran menggunakan pelat nomor kepolisian yang sama di lima mobilnya.

Perlu diketahui bahwa penggunaan pelat nomor berbeda dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah tindakan melawan hukum, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelat nomor yang berbeda bisa dianggap pelat nomor palsu.

Secara aturan tersebut, dijelaskan pada Pasal 68 ayat 1 setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Ayat 4 dikatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Selain itu, pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaksan pada Pasal 39 ayat 1 menyebutkan TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

Mobil Milik Arteria Dahlan Pakai Pelat Nomor Polisi (ist)

Selanjutnya diperjelas lagi dalam ayat 2, unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Bukan Cuma itu, pada ayat 3 menyebutkan bagi mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Berikutnya pada ayat 5 menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pada Pasal 280 ditetapkan setiap pengemud yang tidak dipasang pelat nomor sesuai ketetapan kepolisian dapat dipidana kurangan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )