Hapus Tebang Pilih, Polisi Kini Tegas Tilang Mobil Plat Dewa
JAKARTA, AVOLTA – Muncul istilah mobil pelat dewa, yaitu kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus dengan akhiran RFS, RFP. FRD, dan sejenisnya. Kenapa disebut pelat dewa, karena rata-rata pengguna TNKB tersebut mengklaim bisa kebal hokum atau aturan.
Padahal, secara aturan tetap sama seperti TNKB pada umumnya. Apabila melanggar aturan tetap dikenakan tilang. Sekarang ini polisi tidak tebang pilih, dan lebih tegas kepada pengguna TNKB khusus. Apabila melanggar langsung ditindak.
“Ada anggapan pelat dewa, pelat yang kebal aturan dan segala macam. Ini kan menimbulkan ketidakadilan sosial dan ketimpangan. Karena mereka sebenarnya sama saja pelat hitam, tapi menganggap dapat privilege, padahal sesuai aturan tidak (dapat),” tutur Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (9/1/2022).
Dalam beberapa hari lalu sampai seterusnya, anggota polisi di lapangan, lanjut Sambodo akan terus fokus memperhatikan pelanggaran lalu lintas, termasuk pada pelat nomor khusus tersebut. Pelanggaran yang banyak dilakukan, yaitu ganjil genap.
“Jadi banyak yang melanggar ganjil-genap, mereka tidak kebal aturan. Jika tidak sesuai maka kami langsung tilang sesuai aturan yang berlaku,” kata Sambodo.
Perlu diketahui, kriteria TNKB khusus atau pelat nomor dewa adalah sebagai berikut:
– Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.
– Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
– Akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalnya huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
– Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II – Selain RF ada juga pelat nomor khusus untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).