
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok pemberian insentif bagi pembelian kendaraan listrik. Bahkan, rencana tersebut kini sudah masuk tahap finalisasi, dan akan segera diterbitkan.
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri perindustrian menjelaskan, insentif ini akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang memiliki pabrik di Indonesia. Selain itu, pemberian insentif ini untuk jenis kendaraan listrik berbasis hybrid, listrik murni, hingga konversi.
“Jumlah dari subsidi akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid Rp 40 juta,” tegas Agus, dikutip dari Youtube Sekertariat Presiden, Rabu (14/12/2022).
Sementara itu, untuk insentif untuk motor listrik yang baru akan diberikan sekitar Rp 8 juta.
“Motor konversi, menjadi motor listrik ini akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta,” tambah Agus.

Agus juga mengatakan, ada beberapa manfaat ketika pemerintah memberikan insentif, yaitu mempercepat penggunaan mobil atau motor listrik di mana Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia. Dan nikel ini, menjadi salah satu bahan baku utama untuk baterai.
“Yang kedua, manfaatnya adalah dengan semakin banyaknya mobil perubahan listrik atau motor berbasis listik, maka secara fiskal kita juga akan membantu karena subsidi untuk bahan berbasis fosil atau bensin akan semakin berkurang,” tegas Agus.
Selain itu, manfaat ketiga yang bisa didapatkan ketika pemerintah memberikan subsidi, adalah mendorong produsen untuk melakukan investasi, dan melakukan perakitan lokal terkait mobil dan motor listriknya,
“Dalam tanda kutip, memaksa produsen mobil atau motor listrik di dunia akan semakin lebih cepat realisasi investasi mobil atau motor listrik di Indonesia. Tentu manfaat yang keempat juga kita sebagai komunitas global sudah bisa membuktikan terhadap komitmen kita untuk mengurangi karbon emisi,” pungkasnya.


