Home Cerita Tepis Calo, Kini Bayar SIM Wajib Non-Tunai

Tepis Calo, Kini Bayar SIM Wajib Non-Tunai

2
0

JAKARTA, AVOLTA – Korps (Korlantas) Polri terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di bidang pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain mengubah pola ujian praktik SIM, metode pembayaran pun kini tidak bisa tunai, alias harus transfer.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi praktik calo yang selama ini cukup meresahkan warga, terutama ketika hendak membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM di masing-masing Satpas.

“Seluruh pembayaran sudah melalui bank, tidak ada lagi uang tunai saat membayar perpanjangan atau bikin baru SIM,” tutur Firman belum lama ini di kawasaan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Firman pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba memberi sogokan kepada petugas agar bisa lolos uji praktik SIM. Pemohon disarankan agar mengikuti prosedur yang berlaku, apalagi sekarang ini pola ujian praktik SIM sudah lebih mudah dari sebelumnya.

“Jadi kami menitipkan jangan ada yang mau lolos terus bayar ke petugas. Jika mau langsung lolos maka perbanyaklah Latihan, dan pelajari uji teori dan praktik,” ungkap Firman.

Perlu diketahui, biaya penerbitan SIM C sebesar Rp 100.000 dan SIM A Rp 120.000. Akan tetapi, nilainya menjadi Rp 200.000  karena kepolisian tak lagi menyediakan tes psikologi dan kesehatan di tempat.

https://youtu.be/aYua8aQ1Rec

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here