Resmi, Jokowi Setuju Diskon PPnBM Diperpanjang Tahun Ini
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian, memastikan jika Presiden Joko Widodo setuju untuk melakukan perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil baru pada 2022.
Pengumuman itu, disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, secara virtual, Minggu (16/1/2022).
“Bapak Presiden (Joko Widodo) telah menyetujui, bahwa diberikan juga fasilitas tarif PPnBM-DTP khusus untuk sektor otomotif, dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC,” ujar Airlangga.
Berdasarkan keterangan sang menteri, dipastikan relaksasi PPnBM DTP untuk 2022 ini berbeda dengan penerapan pada 2021. Pasalnya, untuk jenis kendaraan yang berhak mendapatkan fasilitas ini, yang pertama adalah LCGC yang kini sudah dikenakan tarif sebesar 3% sesuai dengan PP 74 Tahun 2021.
Mobil yang juga disebut sebagai Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) mendapatkan potongan 3% yang ditanggung pemerintah pada kuartal pertama, kemudian potongan 2% ditanggung pemerintah pada kuartal kedua, dan potongan 1% ditanggung pemerintah pada kuartal ketiga, dan pada kuartal keempat sudah tidak lagi ditanggung pemerintah alias konsumen harus membayar PPnBM sebesar 3%.
“Kemudian untuk otomotif antara Rp 200 juta sampai Rp250 juta, yang tarif PPnBM 15% pada kuartal satu diberikan 50% ditanggung pemerintah sehingga masyarakat membayar 7,5%,” tegasnya.
Kemudian, untuk kuartal kedua, untuk jenis kendaraan tersebut, masyarakat sudah harus membayar penuh PPnBM sebesar 15%.
Sementara itu, meskipun sudah pengumumkan perpanjangan relaksasi PPnBM terkait pembelian mobil baru untuk 2022, Menko Perekonomian belum memberikan informasi secara detail daftar mobil yang bisa menikmati fasilitas tersebut.
Kemungkinan besar, untuk informasi lebih detail terkait diskon PPnBM untuk 2022 ini akan tertuang dalam regulasi baru.
Skema lengkap relaksasi PPnBM mobil baru untuk 2022:
LCGC (Rp200 Jutaan) dengan PPnBM 3%:
1) Kuartal 1 (Januari sampai Maret 2022): PPnBM sebesar 3% ditanggung pemerintah
2) Kuartal 2 (April sampai Juni 2022): PPnBM sebesar 2% ditanggung pemerintah dan masyarakat dikenakan PPnBM 1%
3) Kuartal 3 (Juli sampai September 2022): PPnBM sebesar 1% ditanggung pemerintah dan masyarakat dikenakan PPnBM 2%
4) Kuartal 4 (Oktober sampai Desember 2022): Pemerintah tidak menanggung PPnBM dan masyarakat dikenakan PPnBM 3% (kembali normal)
Mobil Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan PPnBM 15%:
1) Kuartal 1 (Januari sampai Maret 2022): Pemerintah menanggung 50% PPnBM atau 7,5%, dan masyarakat dikenakan PPnBM 7,5%
2) Kuartal 2 (April sampai Juni 2022): Pemerintah sudah tidak memberikan relaksasi, dan masyarakat membayar PPnBM penuh sebesar 15%