Insentif Impor Mobil Listrik CBU Berakhir 2025

JAKARTA, AVOLTA – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa insentif impor mobil listrik Completely Built Up (CBU) akan berakhir pada 31 Desember 2025. Hingga saat ini, belum ada pembahasan antar kementerian mengenai kemungkinan perpanjangan kebijakan tersebut.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan,
“Sampai saat ini, belum ada rapat bersama kementerian terkait mengenai perpanjangan insentif ini. Jadi, asumsinya insentif ini akan berakhir sesuai regulasi yang ada,” jelas Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono, disitat dari Antara, Selasa (26/8/2025).
Program insentif mobil listrik impor memberikan fasilitas berupa bebas bea masuk, pembebasan PPnBM, dan keringanan PPN. Namun, perusahaan penerima insentif diwajibkan untuk memproduksi jumlah kendaraan yang sama di dalam negeri, dengan skema 1:1. Pemerintah juga sudah menetapkan bahwa batas akhir pengajuan program ini hanya sampai 31 Maret 2025.
Hingga kini terdapat enam perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut, yakni PT National Assemblers (membawa merek Citroen, Aion, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora). Komitmen investasi keenam perusahaan ini mencapai Rp 15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305.000 unit.

Mahardi menambahkan bahwa regulasi terkait insentif ini sudah jelas tertuang dalam Permenperin No. 6 Tahun 2023 dan Permenperin No. 1 Tahun 2024.
“Insentif mobil listrik CBU memang berlaku sampai 31 Desember 2025. Setelah itu, perusahaan wajib memenuhi komitmen produksi sesuai jumlah impor yang dilakukan,” ujarnya.
Jika perusahaan gagal memenuhi komitmen produksi 1:1 tersebut pada periode Januari 2026 hingga Desember 2027, pemerintah akan mencairkan jaminan bank atau uang jaminan yang telah disetor. Ketentuan ini diberlakukan sebagai langkah pengawasan agar kebijakan benar-benar mendukung ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
