Akhirnya Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah

Emblem Wuling Almaz hybrid di bagian belakang. (Wuling)
JAKARTA, AVOLTA – Mobil hybrid di Indonesia resmi mendapatkan insentif dari pemerintah. Hal tersebut, setelah Kementerian keuangan (Kemenkeu) merilis aturan terkait insentif untuk mobil dengan tenaga bensin dan baterai ini.
Kebijakan insentif ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Terdapat tiga jenis mobil hybrid yang mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).
Selain mobil listrik berbasis baterai, pemerintah juga memberikan insentif untuk LCEV (low carbon emission vehicle). Kendaraan jenis LCEV mendapat insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
Adapun LCEV yang akan mendapatkan insentif antara lain kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid. Mobil hybrid itu harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan tersebut sebesar 3% dari harga jual. Pajak PPnBM DTP untuk mobil hybrid diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
