Coreng Muka Toyota, Hino Terbukti Manipulasi Data Emisi

Logo hino (Ist)

JAKARTA, AVOLTA – Toyota Motor Corp, melalui anak perusahaanya, Hino Motors telah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan data emisi oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). Bahkan, raksasa otomotif asal Jepang ini, setuju untuk membayar denda US$ 1,6 miliar atau setara Rp 2,6 triliun.

Disitat dari Reuters, Departemen Kehakiman AS, FBI dan Badan Perlindungan Lingkungan sudah melakukan penyelesaian pidana dan beberapa penyelesaian perdata dengan Hino Motor.

Toyota mengaku, akan membayar denda dalam penyelesaian dengan badan-badan pemerintah AS terkait pelanggaran skema penipuan emisi.

Selain itu, Hino Motors sendiri akan mengaku bersalah atas tuduhan memasarkan lebih dari 105 ribu unit mesin diesel truk heavy-duty yang tidak memenuhi standar emisi di Negeri Paman Sam. Pelanggaran ini sendiri, sudah dilakukan sejak 2010 hingga 2022.

Denda yang harus dibayarkan ini, dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu sebesar hukuman pidana sebesar US$ 521,76 juta, hukuman perdata sebesar US$ 442,5 juta kepada otoritas AS, dan US$ 236,5 juta kepada California.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan Hino Motors ternyata tidak hanya sebasar memasarkan mesin diesel yang tidak memenuhi standar emisi. Bahkan, berdasarkan laporan investigasi internal perusahaan, Hino Motors diduga telah memalsukan data emisi sejak 2003.

Selain denda, Hino Motors juga akan menjalani masa percobaan selama 5 tahun, dengan dilarang mengimpor mesin diesel buatannya ke AS.

CATEGORIES
TAGS