Pemerintah Resmikan Insentif PPnBM Mobil Hybrid 3 Persen

Toyota Kijang Innova Zenix berteknologi hybrid, produksi Karawang. (TMMIN)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah resmi memberikan insentif baru untuk sektor otomotif, khususnya kendaraan listrik. Terbaru, adalah keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

Hal tersebut, diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesajahteraan, yang disiarkan secara online, Senin (16/12/2024).

“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3% untuk kendaraan bermotor hybrid,” ujar Airlangga.

Dengan insentif yang baru ini, maka mobil dengan kombinasi mesin bensin dan baterai ini, hanya akan dikenakan tarif pajak maksimum PPnBM sebesar 12% saja, dengan sebelumnya hingga 15%.

Sementara itu, Airlangga juga menegaskan, untuk insentif lainnya, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu, juga masih dilanjutkan, termasuk untuk yang diproduksi secara lokal maupun impor.

“Dan masih dilanjutkan PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD,” tambah Airlangga.

Detailnya, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD) sebesar 10%. Kemudian, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

CATEGORIES
TAGS