Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid Berlaku 1 Tahun

Teknologi hybrid pada Wulling Almaz terbaru. (Wuling)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah telah mengumumkan untuk memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DPT) sebesar 3% untuk mobil hybrid. Aturan ini, akan berlaku pada 1 Januari 2025, dan berlangsung selama 1 tahun.
“Ya, satu tahun. Satu tahun dulu, nanti akan dikaji lagi,” jelas Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, dikutip dari Antara, Kamis (19/12/2024).
Dengan pemberian insentif ini, memang diharapkan bisa mendongkrak penjualan model yang menggunakan kombinasi mesin bensin dan baterai ini. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan, produsen untuk segera mendaftarkan mobil hybridnya di Indonesia, agar bisa menikmati insentif tersebut.
“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesajahteraan yang ditayangkan di Youtube, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dengan insentif baru ini, maka mobil hybrid hanya akan dikenakan tarif pajak maksimum PPnBM sebesar 12% saja, dengan sebelumnya hingga 15%.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto juga menegaskan, untuk insentif lainnya, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu, juga masih dilanjutkan, termasuk untuk yang diproduksi secara lokal maupun impor.
“Dan masih dilanjutkan PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD,” tambah Airlangga.
