Mobil Listrik CBU Tetap Wajib Bayar PPN 11%

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres 55 Tahun 2019, terkait insentif untuk mobil listrik impor utuh alias CBU.

Dalam beleid tersebut, merek yang berkomitmen untuk berinvestasi untuk mendirikan pabrik dan merakit mobil listriknya secara lokal, akan mendapatkan pembebasan bea masuk, PPnBM, dan pengurangan atau gratis pajak daerah.

Namun, keringanan pajak ini, hanya akan berlaku hingga akhir 2025, dan setelah itu produsen harus memenuhi ketentuan untuk produksi mobil listrik dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.

Selain itu, bagi produsen yang mendapatkan keringanan pajak terkait mobil listrik impor ini tidak akan mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 1%. Hal tersebut, bertujuan untuk membedakan dengan pabrikan yang sudah menjual mobil listrik yang telah dirakit lokal, seperti Hyundai dengan Ioniq 5 dan Wuling dengan Air ev.

“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kita akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuknya kami berikan nol persen. Tapi, untuk PPN-nya masih 11% supaya jadi pembeda dengan yang di dalam dan yang belum,” jelas eputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.

Sementara itu, untuk diskon PPN sebesar 10%, hingga hanya dibebankan 1%, sejauh ini hanya diterima Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Sehingga, dua model tersebut, harga jualnya ke konsumen bisa turun hingga puluhan juta rupiah.

CATEGORIES
TAGS