Limbah Baterai Kendaraan Listrik Bisa Rusak Air Tanah

Ilustrrasi baterai buatan Panasonic. (Panasonic)
JAKARTA, AVOLTA – Masuk era elektrifikasi tentunya ada dampak negatif bagi sejumlah sektor, salah satunya mengenai limbah baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Apabila tidak dikelola dengan benar, maka akan merusak lingkungan terutama kandungan air tanah.
Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda Damayanti Ansjar mengatakan, air tanah bisa terkontaminasi senyawa kimia baterai bekas yang tak diurus secara benar misalnya dibuang sembarangan. Bahan kimia itu dapat memasuki permukaan air di bawah tanah atau sistem air tanah lalu berisiko mengganggu kualitas sumber daya air alami manusia.
“Baterai ini kan memiliki komponen dari logam berat ya, kalau tidak dikelola dengan baik dan kalau dibiarkan di lingkungan tentunya akan berpotensi untuk menyebabkan pencemaran, khususnya itu ya air tanah,” tutur Damayanti di Jakarta belum lama ini.
Dia melanjutkan, limbah baterai kendaraan listrik masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pihak pengelolanya dikatakan mesti punya izin khusus untuk mengolahnya.
Akan tetapi, meski limbah B3 ini sangat berbahaya tetapi kata Vinda harus benar-benar dimanfaatkan secara maksimal.
“Jadi kalau kategori limbah B3 selama itu bisa dimanfaatkan ya harus dimanfaatkan terlebih dahulu. Tetapi tentunya pihak yang melakukan pemanfaatan limbah baterai ini harus punya persetujuan lingkungan dan teknis dari instansi yang berwenang,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah punya regulasi tentang limbah B3 yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pengelola limbah ini harus ada izin dan persetujuan lingkungan dan juga ada persetujuan teknis agar mereka benar dalam melakukan pemanfaatan limbah baterai. Nantinya juga akan ada pengawasan terhadap perizinan yang mereka punya dari instansi terkait,” ujar dia.
