Kebut Regulasi Insentif Pabrik Kendaraan Listrik

Pabrik Nissan di Sunderland, Inggris, merakit mobil listrik Leaf. (Nissan)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah lagi membuat aturan terkait pemberian insentif untuk produsen otomotif yang membangun pabrik khusus kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Kebijakan itu ditargetkan rampung paling cepat bulan ini atau selambat-lambatnya dirilis bulan depan.

Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves mengatakan, regulasi itu untuk mempercepat industri kendaraan listrik di Indonesia.

“Kita akan membuat kebijakan pemberian insentif fiskal kepada perusahaan yang berjanji membuat pabrik di Indonesia, mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan bisa selesai,” ungkap Rachmat belum lama ini di Jakarta.

Sementara itu, Adi Budiarso Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengetahui rencana itu. Bahkan dia menjelaskan pihaknya terus mendorong kebijakan-kebijakan yang pro terhadap lingkungan, termasuk mengenai kendaraan listrik.

“Kebijakan yang pro terhadap lingkungan itu perlu didorong,” tutur Adi menanggapi kabar itu.

Perlu diketahui, pemberian insentif pajak untuk mobil listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Insentif tersebut berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik yang mencapai 10% pada tahun ini.

Insentif PPN sebesar 10% diberikan kepada mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 1%.

Selain itu terdapat insentif PPN sebesar 5% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% sampai 40%, sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 6%.

Pemerintah juga menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik berdasarkan 1 NIK KTP berlaku akhir Agustus 2023.

Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

CATEGORIES
TAGS