Verifikasi Pembeli Motor Listrik Subsidi Cuma 2 Pekan

Motor listrik terlaris di dunia Yaeda dari Cina. (Yaeda)

JAKARTA, AVOLTA – Masyarakat kini bisa menikmati fasilitas subsidi Rp 7 juta setiap pembelian sepeda motor listrik. Syaratnya cukup mudah, yaitu warga negara Indonesia yang sudah memiliki eKTP, dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan membeli satu unit.

Budi Setyadi Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menjelaskan, bahwa proses verifikasi data pembelian motor listrik subsidi hanya akan memakan waktu dua pekan saja.

“Jadi masa tunggu (verifikasi data) ya dua minggu, di luar masa tunggu atau inden motor listriknya dari diler” ungkap Budi Setyadi belum lama ini di Jakarta,

Budi pun berharap proses verifikasi dengan syarat yang telah diperluas tak berlarut-larut. Bahkan dia meminta Polri bergerak cepat dalam memproses pengajuan surat-surat berupa BPKB dan STNK motor listrik baru program subsidi tersebut.

“Tapi ini tergantung juga Polri untuk proses STNK dan BPKB. Karena STNK menjadi verifikasi dalam proses pembayaran Rp7 juta,” ujar Budi.

Perlu diketahui, sebelumnya, pemerintah menetapkan empat kriteria masyarakat yang bisa membeli motor listrik subsidi, di antaranya yaitu masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan penerima subsidi Listrik < 900VA.

CATEGORIES
TAGS