Usulan Diskon PPN Jadi Skema Insentif Hybrid

Presiden Joko Widodo mengunjungi booth Toyota, dan melihat Kijang Innova Zenix hybrid (Ist)
JAKARTA, AVOLTA – Skema pemberian insentif untuk kendaraan hybrid, tengah dipersiapkan oleh pemerintah, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dijelaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Taufik Bawazier, Kemenperin telah mengusulkan kendaraan hybrid mendapatkan skema pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN), yang besarnya akan dihitung oleh Kementerian keuangan (Kemenkeu).
“Pak menteri mengusulkan dia (hybrid) dapat skema di PPN, dan besarannya nanti biar Kemenkeu yang hitung. Kami berupaya untuk mendorong itu (insentif) karena (hybrid) punya kontribusi mengurangi emisi karbon,” jelas Taufiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen, ditulis Jumat (1/9/2023).
Lanjut Taufik, rencana untuk pemberian insentif ini merupakan salah satu usaha untuk mengurangi polusi udara yang semakin parah, khususnya di DKI Jakarta. Tidak hanya itu, pemberian insentif ini juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja serta multiplier effect.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan, skema insentif PPN untuk kendaraan hybrid, akan berbeda dengan kendaraan battery electric vehicle (BEV).
“Ada program hybrid, ada program kendaraan listrik berbasis baterai, dan itu masing-masing punya program yang berbeda,” tukasnya.
Sebagai informasi, saat ini jenis insentif yang sudah dinikmati mobil hybrid alias hybrid electric vehicle (HEV), antara lain pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Saat ini, PKB dan BBNKB mobil hybrid masih sama dengan mobil dengan mesin pembakaran internal alias internal combustion engine (ICE). Besaran pajaknya sendiri, yaitu 12,5% dan 1,75%, sehingga totalnya mencapai 14,25%. Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6%, sesuai PP 74 tahun 2021.
Sedangkan mobil listrik baterai alias BEV diganjar insentif PPnBM, PKB, dan BBNKB 0%. Selain itu, BEV mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) 10% menjadi 1% dari tarif normal 11%.
