Polisi Lempar Wacana Ujian Praktik SIM C Pakai Motor Listrik

JAKARTA, AVOLTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka peluang terkait ujian praktik SIM C menggunakan motor listrik. Namun, wacana penggunaan roda dua ramah lingkungan ini, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak agar bisa terealisasikan.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sejatinya tidak ada masalah terkait penggunaan motor listrik dalam ujian praktik SIM C.

“Tidak ada masalah (penggunaan motor listrik). Kita lagi hitung dengan tim perhubungan uji tipenya, yang kWh berapa 250cc ke atas sampai 500 cc, kan belum ada ketentuannya, uji tipenya ada di perhubungan. Bukan saya yang bisa menentukan,” ujar Brigjen Pol Yusri, kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Sejatinya, penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, Tentang Penertiban dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2. SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc.

Kemudian, SIM C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Sedangkan SIM C2 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

“Kalau sekarang fosil sudah tahu kita, SIM C sampai dengan 250 cc, 250 cc – 500 cc itu SIM C1, 500 ke atas adalah SIM C2, itu yang cc. Bagaimana yang motor listrik? tanyakan di perhubungan,” tambah Yusri.

Sementara itu, untuk jumlah motor listrik yang digunakan sebagai kendaraan uji praktik SIM C, Yusri juga mengatakan saat ini Korlantas masih menunggu keputusan anggaran. Pasalnya, Korlantas membutuhkan banyak unit untuk memasok ke berbagai Satpas SIM di seuruh Indonesia.

“Ya, kami lagi tunggu anggarannya, mudah-mudahan turun. Beli motor banyak sekali. Ada 468 Satpas, jadi saya harus siapkan berapa tuh? Minimal dua aja berarti seribu, kita tunggu anggaran dari pemerintah,” pungkasnya.

CATEGORIES
TAGS