Wacana Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta

Berbagai model motor listrik sudah dimiliki Yaeda. (Yaeda)

JAKARTA, AVOLTA – Wacana terbaru soal subsidi sepeda motor listrik, yaitu bakal naik dari semula Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta. Besaran subsidi konversi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam aturan ini juga ditetapkan subsidi diberikan untuk maksimal 50.000 unit pada 2023 dan paling banyak 150.000 pada 2024.

Informasi ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai rapat di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (18/8/2023).

“Penguatan kendaraan listrik, ada wacana insentif dari Rp7 juta ke Rp10 juta untuk motor listrik konversi, mempermudah urusan,” ungkap Ridwan saat ditanya hasil rapat.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada bulan lalu sempat mengatakan aturan konversi motor listrik perlu diperbaiki.

“Kita sadar masih ada ruang untuk perbaikan yang perlu dilaksanakan agar program konversi dapat memenuhi target 50 ribu unit pada akhir 2023,” tutur Luhut beberapa waktu lalu.

Sementara Menteri ESDM Arifin Tasrif usai penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian Negara RI tentang Percepatan Layanan Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai pada Juli lalu mengatakan bakal ada revisi aturan namun saat itu tak disebutkan nilai subsidi bakal ditingkatkan.

“Kita akan perluas. Kita evaluasi dulu yang sekarang bagus enggak, kalau kurang, apa alternatifnya yang lebih bagus,” ujar Arifin.

CATEGORIES
TAGS