Ujian Praktik SIM C Angka 8 dan Zig-zag Resmi Dihapus

JAKARTA, AVOLTA – Berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dipermudah, maka Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghapus ujian praktik angka 8 dan zig-zag untuk SIM C.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menurutkan, bahwa aturan terbaru ini mulai diberlakukan pada Jumat 4 Agustus 2023, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Serentak daerah lain pun mengikuti kebijakan baru.

“Pelaksanaannya sudah dimulai pagi khusus di Daan Mogot sudah kita mulai beberapa di Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota sudah dilaksanakan juga,” ungkap Latif seperti dikuti dari CNN Indonesia, Jumat (4/8/2023).

Menurut Latif, ujian praktik sekarang ini diklaim lebih mudah sehingga masyarakat tidak akan kesulitan untuk mendapatkan SIM.

“Intinya ada beberapa dianggap sulit sehingga tetapi tidak kurangi keselamatan dan keahliannya. Yang tadi angka 8 diganti huruf S jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomodir di situ,” ungkap Latif.

Berikut perubahan materi ujian praktik SIM C:

  1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zig-zag test atau slalom test.
  2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S.
  3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

CATEGORIES
TAGS