
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi memperluas jangkauan pemberian subsidi Rp 7 juta untuk masyarakat yang membeli sepeda motor listrik. Aturan terbaru, 1 nomer induk KTP (NIK) hanya boleh membeli 1 unit motor listrik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, bahwa permenperin ini mengatur program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ungkap Agus dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan aturan terbaru ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.
Menurut Agus, revisi aturan subsidi motor listrik ini guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tutur Agus.

