Revisi Insentif Motor Listrik Diumumkan Pekan Depan

JAKARTA, AVOLTA – Revisi syarat penerima subsidi Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik akan diumumkan pekan depan. Namun, salah satu aturan terbaru akan menggunakan metode kartu tanda penduduk (KTP) per unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier menjelaskan, bahwa aturan terbaru insentif untuk pembelian motor listrik akan dirilis dalam waktu dekat.
“Revisi sebentar saja, minggu ini juga keluar untuk revisi sepeda motor ya,” ungkap Taufiek belum lama ini di Jakarta.
Taufiek mengatakan, pembahasan revisi skema insentif motor listrik tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, hal ini berkenaan dengan salah satu syarat insentif terbaru yaitu pembelian dengan menggunakan 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) per unit.
“Sepeda motor listrik, diubah syaratnya. Itu kan kita harus ubah syarat itu Permenperin yang eksisting kita ubah, kita sudah surati Dukcapil karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia itu otoritasnya di Kemendagri, dimasukin ke sistem Sisapira,” kata Taufiek.
Tak hanya dengan Kemendagri, sinergitas juga perlu didorong dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar NIK terintegrasi dengan baik dengan sistem Sisapira sehingga prosesnya bisa berjalan dengan lancar.
“Jadi begitu masuk NIK, integrasi ke sistem Sisapira dan itu sistem sudah kita exercise pakai BSSN jadi supaya cyber keamanannya juga bagus,” ujar Taufiek.
