Bebas Pajak Mobil Listrik CBU Khusus untuk Investor

JAKARTA, AVOLTA – Rencana pembebasan pajak impor untuk mobil listrik utuh alias completely build up (CBU) ternyata tidak bisa dinikmati oleh semua merek roda empat di Indonesia. Pasalnya, kebijakan ini hanya akan berlaku bagi pabrikan yang memang berkomitmen untuk melakukan investasi di Tanah Air.
Dijelaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, relaksasi pajak mobil listrik impor ini hanya diperuntukan bagi yang sudah menyutujui kontrak perjanjian sebagai investor.
“Jadi, yang diberikan insentif itu hanya produsen yang submit dan berikan rencana investasinya, baru itu kita berikan insentif dengan misalnya relaksasi bea masuk sampai 2026,” ujar Agus, saat ditemui di Jakarta, seperti disitat dari Detik Finance, Kamis (3/8/2023).
Lanjut Agus, pemerintah tetap akan mempersulit para pengimpor mobil listrik, yang memang tidak memiliki komitmen untuk membangun produksinya di Indonesia.
“Jadi, kita tak membuka impor EV, kita kasih insentif hanya untuk calon-salon investor saja. Kalau tidak investasi di sini, ya bea masuk sama, nggak akan kita ralaksasi,” tegas Agus.
Sementara itu, Agus menjelaskan terkait konteks keringanan pajak impor mobil listrik CBU ini. Sebagai contoh, ada salah satu perusahaan yang memproduksi mobil listrik di Indonesia, dan sudah memproduksi produknya di Indonesia, maka perusahaan itu berpotensi menikmati kelonggaran pajak CBU mobil listrik.
Agus meyakini, tujuan dari strategi itu agar produknya lebih murah dan dikenal masyarakat pada awal dan tahun-tahun berikutnya bisa memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri.
“Jadi dia diberikan suatu kuota impor produk untuk pengenalan pasar, kuota itu nanti ada rumusannya berbasis besaran investasi ataupun besaran produksi,” tukas Agus.
