Aturan Baru Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2023

Motor listrik Honda EM1 e: di GIIAS 2023. (AHM)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi terkait aturan pemberian subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang dinilai terlalu dibatasi, nantinya syarat mendapatkan bantuan dari pemerintah ini akan berlaku untuk semua orang.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan, aturan baru untuk subsidi pembelian motor listrik baru ini, bisa keluar pekan depan atau September 2023.
“Mudah-mudahan ya, InsyaAllah minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan semua orang selama dia WNI, punya KTP, usia 17 tahun akan juga bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini,” jelas Rachmat Kaimuddin, dalam Konferensi Pers Penanganan Polusi Udara, yang disiarkan dari Youtube FMB9, disitat Jumat (25/8/2023).
Aturan terkait pemberian subsidi motor listrik ini, memang bertujuan untuk memperluas target penerima dan pastinya bertujuan untuk menggenjot semakin banyaknya masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional ke listrik.
Sebelumnya, memang aturan pemberian subsidi motor listrik dibatasi hanya untuk golongan tertentu saja. Hal tersebut, kemudian dinilai tidak berhasil menarik minat masyarakat. Selain untuk pembelian motor listrik baru, aturan baru terkait bantuan pemerintah ini, juga akan menyasar program konversi motor listrik, dengan besaran insentif Rp 7 juta.
“Jadi ada yang ingin motornya di konversi itu saat ini programnya sudah berjalan, tinggal datang ke bengkel bengkel pemerintah dapat bantuan Rp 7 juta untuk konversi motor listrik,” pungkasnya.
