
JAKARTA, AVOLTA – Salah satu hasil dari rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan para menteri tentang program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik pada Senin (31/7/2023), yaitu mengubah aturan pemberian subsidi Rp 7 juta kepada konsumen yang membeli sepeda motor listrik.
Total empat syarat pembelian motor listrik subsidi Rp 7 juta akan dihapus pemerintah. Sebagai gantinya ada indikasi pembeli dibuka untuk umum dengan syarat satu KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, bahwa keempat syarat itu adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
“Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” ungkap Agus belum lama ini di Jakarta.
Perlu diketahui, Kemenperin menyiapkan anggaran subsidi untuk kuota 200.000 unit pada tahun ini, akan tetapi sejauh ini masih tersisa 198.506 unit per Jumat (4/8/2023) dengan merujuk pada situs Sisapira.
Artinya, sejak diberlakukan pada Maret 2023 penyerapan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru berjalan sangat lambat.





