Resmi, PKB dan BBNKB Mobil Listrik Gratis!

Promosi Elektrifikasi, Puluhan Mobil Listrik Touring Jakarta-Bali (Wuling)

Promosi Elektrifikasi, Puluhan Mobil Listrik Touring Jakarta-Bali (Wuling)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai menjadi 0% alias gratis.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 6/2023, tentang Dasar Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, terdapat dua pasal yang menyebutkan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang dan untuk angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PKB BBNKB.

Seperti di pasar 10 Ayat (1) yang berbunyi, Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. Ayat (2) berbunyi Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Namun, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebesar 0 persen tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke baterai. Hal tersebut, sesuai dengan Ayat (3) di Pasal 10.

Sementara pada Pasal 11 Ayat (1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

Kemudian di Ayat (2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Kemudian, Ayat (3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri terkait PKB dan BBNKB mobil dan motor listrik tidak dikenakan pajak ini, berlaku sejak aturan diundangkan, yakni pada 11 Mei 2023.

CATEGORIES
TAGS