Punya Garasi di Jakarta Jadi Syarat Bayar Pajak Mobil

Ilustrasi mobil parkir di garasi. (Desain.id)

JAKARTA, AVOLTA – Masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki mobil, maka wajib memiliki garasi. Bahkan, aturan tersebut menjadi syarat ketika membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ketentuan pemilik mobil wajib punya garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Di Perda 5/2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir,” ucap Syafrin di Balai Kota Jakarta belum lama ini.

Syafrin melanjutkan, pemilik mobil yang akan memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan akan dimintai surat keterangan kepemilikan garasi. Aturan ini sesuai dengan Pasal 140 ayat 3 Perda 5/2014. Bahkan kata dia, ketentuan ini terus dikaji agar bisa segera diterapkan.

Selanjutnya, untuk mendapatkan surat keterangan sebagai tanda memiliki garasi bisa didapat dari kelurahan dengan menyesuaikan domisili. Setelah itu, surat tersebut diserahkan ketika mengurus atau membayar pajak tahunan di Samsat.

“Saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah. Kalau enggak ada ruang parkir dan parkir di jalan, yang mana adalah fasum itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi,” ungkap Syafrin.

CATEGORIES
TAGS