Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Mudik Lebaran

Promosi Elektrifikasi, Puluhan Mobil Listrik Touring Jakarta-Bali (Kemenhub)

Promosi Elektrifikasi, Puluhan Mobil Listrik Touring Jakarta-Bali (Kemenhub)

JAKARTA, AVOLTA – Pihak kepolisian tetap memberlakukan skema ganjil genap saat musim mudik Lebaran 2023. Namun, ada beberapa kendaraan yang bebas dari aturan tersebut.

“Terdapat pengecualian terhadap rekayasa lalu lintas ganjil genap lebaran 2023,” jelas Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, ditulis Senin, (16/4/2023).

Kendaraan yang bebas aturan ganjil genap, salah satunya adalah mobil listrik. Hal tersebut, sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.

“Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang menyandang disabilitas, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari kepolisian Negara RI, mobil barang pengangkut yang dikecualikan bagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkut barang,” terangnya.

Kemudian, kendaraan yang bebas ganjil genap saat arus mudik Lebaran juga antara lain, kendaraan pimpinan lembaga negara, pimpinan maupun pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Selain itu terdapat kendaraan dinas dengan tanda nomor bermotor dinas berwarna merah seperti dinas TNI dan Polri.

Selain itu, kendaraan lainnya yang masuk dalam pengecualian ganjil genap adalah pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan warna plat kuning baik angkutan penumpang maupun barang.

CATEGORIES
TAGS