Insentif Rp 7 Juta Cuma untuk Motor Listrik TKDN 40 Persen

Jokowi Pastikan Insentif untuk Sepeda Motor Listrik Bakal Disahkan Duluan (AHM)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah mulai 20 Maret 2023 akan memberlakukan insentif untuk kendaraan listrik. Khusus untuk sepeda motor listrik dapat subsidi Rp 7 juta tapi yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
“Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih,” ungkap Nathan Kacaribu, Kepala BKF Febrio dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Febrio mengungkapkan, subsidi itu diberikan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik sampai akhir tahun 2023. Selain itu, perusahaan motor listrik yang memenuhi syarat tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian insentif.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pemerintah telah menentukan sasaran terkait pemberian subsidi berupa bantuan pembelian kendaraan listrik baru di Indonesia.
Menurut dia, bantuan pemerintah ini akan meliputi pembelian semua sektor kendaraan listrik, mulai dari motor listrik, mobil listrik, hingga bus listrik berbasis baterai.
Bahkan ia memastikan bahwa insentif yang akan diberikan untuk kendaraan roda dua listrik sejumlah Rp 7 juta. Besaran serupa juga diberikan untuk konversi kendaraan konvensional berbahan bakar fosil ke listrik.
Tetapi soal insentif mobil listrik yang dikatakan punya skema berbeda, belum dapat ia ungkapkan secara rinci.
