
JAKARTA, AVOLTA – Insentif pemerintah untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta, tidak hanya berlaku bagi pembelian baru, tapi juga untuk konversi dari roda dua bensin ke listrik.
Dijelaskan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana memperkirakan biaya konversi dari sepeda motor pembakaran internal (ICE) menjadi motor listrik akan dibedakan dari jenis atau merek.
“Jenis sepeda motor yang dikonversi dibagi dua, yaitu jenis sepeda motor manual dan matik dari 27 tipe dan merek yang beredar,” ujar Dadan, dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Kamis (9/3/2023).
Lanjut Dadan, calon pengguna motor listrik yang memilih untuk melakukan konversi, harus mempertimbangkan komponen biaya konversi hingga mendapatkan STNK atau BPKB.
Sedangkan perkiraan ongkos konversi sepeda motor ini, terdiri dari biaya komponen seperti baterai, BLDC, dan control, serta jasa pemasangan, biaya pengujian fisik, biaya perubahan STNK, dan kebutuhan rekondisi sepeda motor.
“Biaya konversi berkisar dari Rp 15 sampai Rp 18 juta, tergantung kondisi sepeda motor yang akan dikonversi,” tambah Dadan.
Sementara itu, pihak ESDM sendiri telah melakukan perhitungan terkait konversi motor listrik yang bakal membutuhkan biaya awal sebesar Rp 14,1 juta untuk motor non-matik dan Rp 15 juta untuk motor matik.
Namun, biaya tersebut belum dihitung pengeluaran lainnya, seperti biaya uji motor listrik hasil konversi di Balai Pengujian Laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 424 ribu.
Kemudian, biaya perubahan STNK, TNKB, dan BPKB sekitar Rp 500 ribu, serta biaya penggantian sparepart yang rusak dari motor BBM, maksimal Rp 2 juta tergantung kerusakannya.



