Mau Ada SIM Khusus untuk Pengendara Sepeda Listrik

JAKARTA, AVOLTA – Sepeda yang dibekali motor listrik semakin ramai di Indonesia. Bahkan, tidak sedikit dipakai untuk melakukan aktivitas sehari-hari seperti ke mini market atau ke fasilitas umum lain.

Bahkan, karena tidak ada syarat khusus untuk mengendarai sepeda listrik ini, anak kecil jadi bebas berkeliaran di jalan raya. Belum lama juga terjadi kecelakaan yang melibatkan lima orang anak kecil di Jakarta tertabrak ketika main sepeda listrik.

Sebagai langkah antisipasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyusun kebijakan penggunaan surat izin mengemudi (SIM) khusus untuk pengguna motor listrik dan sepeda listrik.

“Kami sedang menghitung kWh (daya baterai) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik dengan kecepatan sampai 35 Kpj harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta belum lama ini.

Sejumlah bocah mengendarai motor listrik di jalan raya di Jakarta, Kamis (16/6/2022). Tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain dan semestinya mendapat perhatian khusus dari petugas maupun orang tuanya. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Khusus untuk sepeda listrik, kata Yusri Yunus, tetap memiliki mesin dan bisa berjalan dengan kecepatan di atas 35 Kpj, maka pengendaranya wajib memiliki SIM dan menggunakan helm sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami bersama Kementerian Perhubungan sedang menghitung dulu berapa kwh yang aman dan wajib memiliki SIM. Jadi nanti motor listrik atau sepeda listrik yang kecepatannya 35 kpj pengendaranya wajib punya SIM,” ungkap Yusri.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada pasal 3 ayat (1) disebutkan jika SIM terdiri dari SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.

Berdasarkan tiga klasifikasi SIM tersebut, dibagi lagi berdasarkan jenis golongan kendaraan. Contohnya bagi setiap pemilik motor listrik haruslah memiliki SIM C berdasarkan golongan C1 dan C2.

“Untuk motor listrik dan sepeda listrik nanti akan kami buat dulu aturannya. Segera kami akan terbitkan regulasinya,” kata Yusri.

CATEGORIES
TAGS