Jangan Kelewat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengadakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atau biasa disebut pemutihan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pemutihan pajak ini, diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi 2022,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi, Sabtu (17/9/2022).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.

Namun, bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini, harus melakukan proses pembayaran melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa membayarkan pajaknya meskipun di hari libur atau tanggal merah.
Sementara itu, penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis dengan melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
