Penerbitan Plat Nomor Dewa Kini Diperketat

JAKARTA, AVOLTA – Mobil yang menggunakan plat dewa atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, yang memiliki akhiran RFS, RFP, RFD dan sejenisnya kini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, pengguna plat nomor ini mengklaim kebal hukum atau aturan, sehingga banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Melihat hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan pengetatan penerbitan STNK terhadap mobil dengan plat khusus tersebut.

“Selanjutnya, dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia. Mulai dari pekan ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” ujar Dirlantas Polda Metro jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta.

Sambodo menjelaskan lebih detail, untuk ke depannya perpanjangan dan pembuatan STNK khusus tersebut perlu persetujuan berbagai pihak.

“Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam. Sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Penindakan Tanpa Pandang Bulu

Seperti diketahui, sebelumnya pihak kepolisian juga sudah menindak dengan sistem tilang sebanyak 124 unit kendaraan dengan plat khusus, dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan.

Dalam beberapa hari lalu sampai seterusnya, anggota polisi di lapangan, lanjut Sambodo akan terus fokus memperhatikan pelanggaran lalu lintas, termasuk pada pelat nomor khusus tersebut. Pelanggaran yang banyak dilakukan, yaitu ganjil genap.

“Jadi banyak yang melanggar ganjil-genap, mereka tidak kebal aturan. Jika tidak sesuai maka kami langsung tilang sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Sambodo.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )