Insentif Mobil Listrik Lebih Baik Pakai Cukai Karbon

Ilustrasi colokan cas mobil listrik Honda e. (Honda)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah telah berencana untuk memberikan insentif bagi pembelian kendaraan listrik di Indonesia. Nilai subsidi ini digadang-gadang mencapai Rp 7,8 triliun, yang dikabarkan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian sebelumnya telah memberikan pernyataan, yaitu subsidi akan diberikan kepada pembelian mobil listrik murni, mobil hybrid, motor listrik, dan motor konversi. Namun, ada syarat untuk pemberian subsidi ini, yaitu untuk model yang sudah diproduksi atau telah dirakit di Indonesia.

Besaran insentif ini, yaitu untuk mobil listrik Rp 80 juta, mobil hybrid Rp 40 juta, motor listrik baru Rp 8 juta, dan motor listrik hasil konversi Rp 5 juta.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin menyampaikan saran untuk sumber insentif kendaraan listrik sejatinya bisa diambil dari cukai kendaraan, yang menghasilkan karbon tinggi.

“Komitmen pemerintah Rp 7,8 triliun itu akan kami sangat hargai, tapi akan lebih bagus setelah itu kita atur regulasi yang tidak membebani APBN, anggaran tadi jangan diambil dari APBN, melainkan dari cukai yang tidak memenuhi standar karbon,” ujar Ahmad dalam ‘FGD Zero Carbon Emission Vehicle’, ditulis Jumat (16/12/2022).

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta) 

Lanjut pria yang akrab disapa Puput ini menyarakan, pemerintah untuk segera menerapkan detail terkait standar karbon bagi kendaraan bermotor, baik yang sudah diproduksi atau dipasarkan di Indonesia.

“Standar karbon itulah yang akan dijadikan acuan, untuk memberikan insentif dan disentif. Insentif yang digunakan untuk mengurangi harga jual rendah karbon, dan kemudian cukai disentif untuk kendaraan yang melampaui standar karbon,” tegasnya.

Sementara itu, dengan penerapan cukai karbon ini, merupakan langkah yang cukup adil. Pasalnya, Indonesia sendiri telah mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan pada 1992 di Rio de Janeiro.

Salah satu prinsipnya adalah prinsip Polluter Pays Principle, yang artinya siapa yang telah menghasilkan pencemaran lebih banyak harus bisa membayar atas dampak yang diberikan.

CATEGORIES
TAGS