Kasus Iklan Diesel, Mercedes-Benz Bayar Denda Rp 93,9 Miliar

PHOENIX, AVOLTA – Mercedes-Benz dan pemasok mobil Robert Bosch sepakat membayar denda total US$6 juta atau setara dengan Rp 93,9 miliar untuk menyelesaikan gugatan atas klaim iklan diesel. Hal tersebut, seperti diungkapkan oleh negara bagian Arizona, Amerika Serikat, ditulis Rabu (23/11/2022).

Seperti diberitakan Reuters, atas usulan penyelesaian kasus tersebut, pabrikan mobil mewah asal Jerman ini akan membayar US$2,8 juta atau setara dengan Rp 43,8 miliar sebagai ganti rugi konsumen.

Dengan begitu, setiap konsumen di Arizona yang memenuhi syarat, akan menerima hingga US$625 atau setara dengan Rp 9,7 juta per kendaraan. Demikian disampaikan oleh jaksa Agung Arizona, Mark Brnovich.

Sementara itu, Mercedes-Benz yang membantah tuduhan tersebut dan memilih bungkam, juga akan membayar denda sekitar Rp 42,4 miliar. Sedangkan Robert Bosch LLC juga membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar.

“Dengan penyelesaian tersebut, perusahaan mengambil langkah lain menuju penyelesaian berbagai proses diesel dan menghindari biaya litigasi lebih lanjut dan tindakan pengadilan yang panjang,” kata Mercedes Benz dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya, pada 2020, jenama Bavarian ini juga pernah setuju untuk membayar Rp 34 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan kecurangan emisi diesel pemerintah AS, dan klaim dari 250.000 pemilik kendaraan di Negeri Paman Sam.

Jumlah tersebut termasuk denda sipil sebesar Rp 13,7 triliun. Pembayaran denda itu, berdasarkan Clean Air Act dan Rp 8,5 triliun untuk memperbaiki kendaraan yang berpolusi dan mengimbangi emisi berlebih.

CATEGORIES
TAGS