PPN 12 Persen Tetap Terdampak ke Mobil Mewah

Mobil Listrik Mewah Rolls-Royce Spectre Masuk ke Indonesia (ist)

JAKARTA, AVOLTA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025, untuk barang-barang kategori mewah, termasuk untuk kendaraan mewah.

Dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor. Hal tersebut, merujuk kepada PMK Nomor 15 Tahun 2023, mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM.

Kemudian, Sri Mulyani mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

“Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 %, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 %, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, ditulis Jumat (3/1/2025).

Spesifikasi Mobil Listrik Mewah Genesis GV70

Spesifikasi Mobil Listrik Mewah Genesis GV70 (Carscoops)

Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 Permen di atas, untuk jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).

Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen)

Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%

Pasal 23 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%

CATEGORIES
TAGS