Syarat Subsidi Mobil Listrik Terlalu Ringan, Harusnya TKDN 85%

Hyundai Ioniq 5 mau dirakit lokal di Indonesia, paling mungkin berstatus IKD. (insideEV)
JAKARTA, AVOLTA – Syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk insentif kendaraan listrik sebesar 40%, dinilai masih terlalu kecil. Bahkan, jika Indonesia memiliki target untuk menjadi pemain penting industri mobil dan motor ramah lingkungan secara global, syarat penggunaan TKDN ini harus ditingkatkan.
Menurut Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah mada (UGM), Fahmy Radhi untuk TKDN insentif kendaraan listrik di Indonesua harusnya bisa mencapai 85%. Selain TKDN, produksi kendaraan listrik ini juga harus dilakukan di Tanah Air, bukan sekadar gimmick.
“Itu harus jadi target. kalau tidak, kita selamanya hanya menjadi pasar di kendaraan listrik,” ujar Fahmy, disitat dari Tempo, Selasa (4/7/2023).
Fahmy melanjutkan, perlu adanya kesepakatan transfer teknologi dan pengetahun kepada sumber daya manusia di Indonesia. Dengan begitu, dalam lima tahun ke depan, Indonesia mampu memproduksi kendaraan listrik sendiri.
Sementara itu, Fahmy juga menilai kebijakan pemerintah terkait soal insentif kendaraan listrik terlalu terburu-buru. Bahkan, kebijakan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik ini belum cukup matang, dan penyerapan insentif ini juga masih cukup rendah.

“Kalau ekosistem sudah terbentuk, sudah ada infrastruktur, jaringan distribusi dan jaringan servis, masyarakat tanpa dipaksa juga akan pindah ke kendaraan listrik,” tambah Fahmy.
Terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang akan mempersulit peredaran kendaraan konvensional, Fahmy menyatakan setuju terkait hal tersebut.
“Ini akan merusak pasar dan pasti akan ada perlawanan dari manufaktur-manufaktur Jepang yang hasilkan mobil konvensional,” tukas Fahmy.
