Pelat Nomor Pejabat RF Resmi Berganti Z

JAKARTA, AVOLTA – Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya resmi menghapus pelat RF untuk para pejabat negara. Kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober 2023.

“Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu,” kata Yusri di Mabes Polri, belum lama ini.

Lanjut Yusri, pihak Ditregident Korlantas Polri sendiri, sudah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF yang sering disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab mulai Oktober 2022. Langkah yang diambil adalah, tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus tersebut, dan penggunaannya hanya terbatas untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

Sementara itu, soal penerapan pelat baru untuk pejabat negara ini, Yusri mencontohkan, misalnya untuk polisi dari yang sebelumnya pelat nomor RFP menjadi ZZP, TNI Angkatan Darat RFD menjadi ZZD, dan seterusnya.

“Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh Eselon I, Eselon II, ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” tukasnya.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

CATEGORIES
TAGS