Restitusi Bikin Subsidi Mobil Listrik Mandek

JAKARTA, AVOLTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perindustrian, Bobby Gofar Umar mengatakan, skema restitusi atau penggantian pajak ke diler dalam program subsidi mobil listrik menjadi salah satu masalah yang perlu penyesuaian.
Dalam skema subsidi untuk mobil listrik, pemerintah telah meringankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Sehingga, konsumen hanya membayar PPN sebesar 1%, dari 11% yang diberlakukan.
Namun, Bobby mengatakan, dalam prakteknya, memang ada proses dari pihak diler yang menanggung PPN sebesar 10%, kemudian mendapatkan restitusi dari pemerintah.
“Dari produsen itu masih membebankan ke diler 11%, ya PPN. Sementara untuk insentif kendaraan listrik kan cuma 1%. Nah, 10% ini nanti dari diler bisa direstitusi ke produsen dan kemudian ke pemerintah,” jelas Bobby, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (24/6/2023).
Tapi, skema ganti rugi tersebut dikatakan menimbulkan kemacetan pencairan pajak. Dia mengusulkan pemerintah menyederhanakan prosesnya agar lebih lancar.
“Tapi ini, kan, menjadikan ada bottleneck. Kenapa enggak dari ujung itu langsung 1% sehingga tidak perlu ada restitusi dan sebagainya. Itu memper-simplify prosedur,” ujarnya.
Selain itu, yang menjadi salah satu faktor penghalang subsidi mobil listrik lainnya, adalah proses verifikasi masyarakat penerima subsidi mobil listrik yang tidak mudah. Sehingga, ia menganjurkan dilakukan sosialisasi lebih lanjut dan memperbaharui sistem agar calon konsumen dan diler bisa lebih mudah melakukan proses pengajuan dan penerimaan subsidi mobil listrik.
