Goyangan Mobil Hybrid Demi Dapat Tambahan Insentif

Presiden Joko Widodo mengunjungi booth Toyota, dan melihat Kijang Innova Zenix hybrid (Ist)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempertimbangkan untuk memberikan tambahan insentif untuk mobil hybrid. Pasalnya, kendaraan jenis tersebut, mampu mengurangi emisi karbon hingga 49%, berdasarkan perhitungan emisi dari tangki bensin ke knalpot.
Dijelaskan Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, pemberian insentif ini akan berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan mobil hybrid. Jadi, semakin rendah karbon yang dihasilkan, maka layak diberikan insentif.
Namun, Taufiek mengatakan, bentuk dari insentif untuk mobil hybrid ini sendiri memang belum dirumuskan secara detail.
“Sebetulnya, kami sudah inisiasi, analisis ke depan sampai 2060 adalah carbon reduction. Artinya, yang diukur adalah sampai berapa besar industri atau manufaktur menghasilkan suatu produk yang mampu menurunkan emisi karbon,” ujar. Taufiek, dalam diskusi Forwin, bertajuk “Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia” di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Lanjut Taufiek, jika nantinya produsen bisa mengurangi emisi mobil hyrbid hingga ambang batas yang ditentukan, tentu saja kendaraan jenis tersebut layak mendapatkan penghargaan atau insentif dari pemerintah.

2022_0926_22253800
“Kami akan mencoba pendekatan yang carbon unit analisis. Misalkan sekarang produk A dia cuma 95 gram CO2 per km, nanti tahun depan dia mengeluarkan produk baru 75 gram per km, inilah yang diberikan reward supaya bisa lagi masuk 40 gram per km, ke 30 gram per km, dan seterusnya,” tegas Taufiek.
Sebagai informasi, saat ini jenis insentif yang sudah dinikmati mobil hybrid alias hybrid electric vehicle (HEV), antara lain pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Saat ini, PKB dan BBNKB mobil hybrid masih sama dengan mobil dengan mesin pembakaran internal alias internal combustion engine (ICE). Besaran pajaknya sendiri, yaitu 12,5% dan 1,75%, sehingga totalnya mencapai 14,25%, sedangkan tarif PPnBM mencapai 6%, sesuai PP 74 tahun 2021.

Kalau mobil listrik alias BEV diganjar PPnBM, PKB, dan BBNKB 0%. Selain itu, BEV mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) 10% menjadi 1% dari tarif normal 11%.
Tarif PKB dan BBNKB HEV diusulkan dipangkas menjadi masing-masing 7,5% dan 1,31%, sehingga totalnya mencapai 8,81%. Adapun PPnBM HEV diusulkan diturunkan ke 0% atau minimal sama seperti LCGC sebesar 3%.
Dengan usulan insentif ini, harga mobil hybrid bisa lebih murah 8-11% di masyarakat dan mendorong penurunan emisi karbon.
