Tanpa BPJS Dipastikan Super Ribet Urus SIM dan STNK

JAKARTA, AVOLTA – Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan peserta aktif program JKN atau pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Dalam instruksi tersebut, salah satu pimpinan lembaga negara yang mendapat perintah dari Jokowi, adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Orang nomor 1 di negara ini, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengubah regulasi yang mewajibkan pemohon SIM, STNK dan SKCK wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Aturan tertulis mengenai hal ini, ada di Inpres tepatnya nomor 5 huruf a dan b.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip Avolta, Selasa (22/2/2022).

“Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional,” lanjutan instruksi presiden tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri, membenarkan terkait intruksi ptersebut. Bahwa, masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM, STNK, dan SKCK wajib menyertakan BPJS kesehatan sebagai salah satu syaratnya.

“Di situ, Inpresnya adalah memerintahkan kepada Kapolri untuk menyempurnakan regulasi. Jadi, bukan untuk melaksanakan penerapan BPJS, melainkan untuk penyempurnaan regulasi,” ujar Faisal, di Jakarta.

Ilustrasi BPJS

Artinya, aturan ini memang sudah tertulis, tapi belum berlaku karena memang pihak kepolisian harus melakukan penyempurnaan, dengan melakukan revisi terkait Peraturan Kepolisian (Perpol).

“Tentunya, revisi Perpol ini tidak serta merta langsung berlaku ua, karena prosesnya panjang, dari Korlantas, Divkum, dan segala macam termasuk ke bagian eksternalnya. Sampai nanti ditanda tangan oleh Kapolri terkait regulasinya,” tegasnya.

Jadi, untuk saat ini, pihak kepolisian memang tengah menyusun terkait revisi Perpol. Namun, hingga saat ini, belum diketahui pasti kapan aturan ini akan segera diberlakukan, karena memang harus melibatkan banyak satuan kerja, dan prosesnya cukup panjang hingga disahkan atau ditanda tangani Kapolri terkait aturan BPJS sebagai syarat pembuatan SIM dan STNK tersebut.

CATEGORIES
TAGS