Mudik Tenang Pakai Mobil Listrik, Ini Daftar SPKLU di Tol Trans Jawa

Pemerintah Tambah 10 SPKLU di Indonesia Timur (Dok PLN)
JAKARTA, AVOLTA – Penggunaan mobil listrik di Indonesia kini semakin meluas. Bahkan, tak jarang para pemilik roda empat bertenaga baterai ini, yang sudah cukup percaya diri menggunakannya untuk perjalan jauh, seperti mudik Lebaran.
Infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang sudah cukup memadai, terlebih di sepanjang jalur Tol Trans Jawa, membuat para pemilik mobil listrik ini cukup tenang, dan merasa dimudahkan saat menggunakan kendaraannya.
Berdasarkan data kerja sama PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT PLN (Persero), terdapat sedikitnya 55 lokasi SPKLU yang tersebar di berbagai rest area Tol Trans Jawa. Keberadaan fasilitas ini memungkinkan pemudik mengisi ulang baterai kendaraan secara lebih mudah, mulai dari wilayah barat hingga timur Pulau Jawa.
Jenis pengisian yang tersedia juga beragam, mulai dari charging reguler, fast charging, hingga ultra-fast charging. Dengan pilihan teknologi tersebut, pengguna mobil listrik dapat menyesuaikan kebutuhan pengisian baterai sesuai waktu istirahat selama perjalanan. Hal ini juga membantu mengurangi potensi antrean kendaraan saat musim mudik Lebaran.
Sebaran SPKLU tersebut mencakup sejumlah ruas tol utama yang menjadi jalur favorit pemudik, seperti Tol Jakarta–Cikampek, Cipularang, Palikanci, Batang–Semarang, hingga jalur Solo–Ngawi dan Surabaya. Dengan jarak antar titik pengisian yang relatif dekat, pengemudi mobil listrik kini memiliki lebih banyak pilihan tempat untuk berhenti dan mengisi daya.
Jika direncanakan dengan baik, mulai dari menentukan titik pengisian hingga memantau kondisi baterai, perjalanan mudik menggunakan mobil listrik kini dapat dilakukan dengan lebih nyaman dan minim kekhawatiran.
Berikut daftar SPKLU sepanjang Tol Trans Jawa:
Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
KM 10A, KM 21B, KM 38B, KM 45A (Tol Jagorawi)
KM 13A, KM 14B (Tol Jakarta–Tangerang)
KM 6B, KM 19A, KM 19B, KM 39A, KM 42B, KM 52B, KM 57A, KM 62B (Tol Jakarta–Cikampek)
Wilayah Jawa Barat
KM 72A, KM 72B, KM 88A, KM 88B, KM 97B, KM 125B, KM 147A, KM 149B (Tol Cipularang–Padaleunyi)
KM 207A, KM 208B (Tol Palikanci)
Wilayah Jawa Tengah
KM 360B, KM 379A, KM 389B, KM 391A (Tol Batang–Semarang)
KM 429A, KM 439A, KM 444B, KM 456B, KM 487A, KM 487B (Tol Semarang–Solo)
Wilayah Jawa Timur
KM 519A, KM 519B, KM 538A, KM 538B, KM 575A, KM 575B (Tol Solo–Ngawi)
KM 597A, KM 597B, KM 626A, KM 626B (Tol Ngawi–Kertosono)
KM 725A, KM 726B, KM 753B, KM 754A, KM 766A/B, KM 784A/B, KM 792A/B (Tol Surabaya–Pasuruan–Malang)
