Pemerintah Bakal Wajibkan BBM Campur Etanol 10%

Petugas memeriksa Nosel dan selang Pertalite RON 90 sebelum peluncuran di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Selasa (21/7). PT Pertamina (Persero) akan menjual produk bensin baru yakni Pertalite RON 90 pertama kali pada Jumat (24/7) di Jakarta, Bandung, dan Surabaya dengan target penjualan rata-rata pada minggu pertama sebanyak 500.000 liter per hari. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/aww/15.
*** Local Caption ***
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengumumkan akan memberikan kewajiban campuran etanol 10% (E10) untuk seluruh produk bensin. Mandatory ini kata Bahlil sudah dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto, dan telah disepakati untuk diterakan.
“Ke depan kita akan mendorong untuk ada E10. Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatory 10 % etanol,” ujar Bahlil belum lama ini di Jakarta.
Pencampuran etanol 10 % ini, lanjut Bahlil bertujuan untuk mengurangi impor minyak dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya alam di Indonesia yang berlimpah, di antaranya tanaman tebu.
Selain itu, untuk mencapai komitmen energi bersih Net Zero Emission (NZE) pada 2060. E10 merupakan campuran bensin dan etanol 10 %. Program ini dikecualikan untuk solar karena ada aturan Bioetanol (B50).
Perlu diketahui, Pertamina sudah memiliki produk BBM yang bercampur 5% etanol, yaitu Pertamax Green 95. Bahkan Pertamina mengklaim sudah siap menerapkan mandatory etanol 10% di tahun depan.