BYD: Polemik Nama Denza Belum Selesai

Denza D9 di Senchen, Cina. (Avolta)

JAKARTA, AVOLTA – Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan sengketa nama Denza belum sepenuhnya selesai.

Pabrikan asal Shenzhen, Cina ini lagi melakukan kajian internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebab pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan paten merek dagang ke pihak lain.

“Yang perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” ujar Luther dalam pesan singkat belum lama ini.

Meski demikian, Luther menegaskan kalau perusahaan tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya.

Perlu diketahui, Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe menolak seluruh gugatan BYD dengan basis lebih dari 132 bukti.

Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) atas penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar 3 Januari 2025.

Nama Denza ternyata sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai 3 Juli 2033.

CATEGORIES
TAGS