Gara-Gara Esemka, Jokowi Digugat Konsumen

JAKARTA, AVOLTA – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kembali menjadi sorotan, dan kali ini pria yang akrab disapa Jokowi ini digugat oleh seorang calon pelanggan mobil Esemka asal Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Aufaa Luqmana Re A.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, lantaran sang penggugat merasa dirugikan karena tak bisa memesan mobil Esemka Bima yang rencananya akan dijadikan kendaraan pikap usaha rental.

Menurut kuasa hukum penggugat, Sigit N Sudibyanti, kliennya menggugat karena merasa harapannya pupus setelah promosi besar-besaran terhadap Esemka, yang bahkan digaungkan sebelum Jokowi menjabat sebagai Presiden.

“Ini adalah gugatan wanprestasi karena penggugat merasa dirugikan. Pasalnya Jokowi sempat memprogramkan Esemka untuk menjadi brand mobil nasional,” kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2025).

Presiden Jokowi mengunjungi PEVS 2024. (eventguide.id)

Tak hanya Jokowi, nama mantan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, dan juga PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku pabrikan mobil Esemka juga ikut digugat. Gugatan tersebut telah didaftarkan secara resmi dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Meski belum sempat melakukan transaksi pembelian, penggugat diketahui telah melakukan survei ke pabrik dan berkomunikasi dengan pihak marketing Esemka. Harapan untuk memiliki armada Esemka Bima pun kandas.

“Belum melakukan transaksi tetapi sudah berharap dan merasa kecewa,” kata Sigit.

Atas dasar kekecewaan tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta. Jumlah itu diklaim setara dengan dua unit Esemka Bima yang semestinya dibeli oleh si penggugat.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Surakarta, sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 April 2025 pukul 10.00 WIB. Namun hingga kini belum ada nama hakim yang ditetapkan untuk memimpin persidangan.

CATEGORIES
TAGS